https://bajawa.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kejati NTT Kembali Tangkap 5 Terdakwa DPO Kejari Kupang

Kamis, 04 Juli 2024 - 10:50
Kejati NTT Kembali Tangkap 5 Terdakwa DPO Kejari Kupang Kejati NTT dalam operandinya berhasil menangkap DPO tahanan Kejaksaan Negeri Kupang. (FOTO: Humas Kejati NTT)

TIMES BAJAWA, KUPANG – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menangkap lima terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.

“Proses penangkapan kelima DPO itu dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono bersama Tim,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, kelima DPO berhasil ditangkap dan diamankan pada 3 Juli 2024 pukul 12.40 WITA di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Nomor; B-508/N.3.25/Dip. 2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024.

Penangkapan kelima DPO berasal dari Kejari Kabupaten Kupang masing-masing, terpidana Yanson Nitti alias Yanson yang merupakan tindak pidana pembunuhan hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (2)jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kedua, terpidana Aris Taneo dengan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo. Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak Jo pasal 64 (1) KUHP  dengan pidana penjara selama 17 tahun denda Rp 200 juta.

Ketiga, terpidana Para Dadu alias Mapaga (DPO asal Kejari Sabu Raijua) tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D juncto pasal 81 (2) Undang-undang Nomor; 35 Tahun 2014 tentag perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana  penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda Rp 100.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Keempat, terpidana Julius Djami Djo alias Madoke (DPO asal Kejari Sabu Raijua) tindak pidana melakukan kekerasan, ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D Undang-undang RI Nomor; 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor; 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tetang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak. Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan denda Rp 100.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Terpidana Kelima, Daniel Benediktus Tae alias Dani (DPO asal Kejari Kabupaten Kupang) tindak pidana kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan Laka lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Pasal yang dikenakan pasal 310 ayat(2) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan  dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono, SH, MH mengimbau agar terpidana yang masih di luar dan DPO agar segera meyerahkan diri secara kooperatif.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran,” tegas Bambang. (*)

Pewarta : Moh Habibudin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bajawa just now

Welcome to TIMES Bajawa

TIMES Bajawa is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.