TIMES BAJAWA, SUMBA TIMUR – Sejumlah petugas penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sumba Timur belum terjaring Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba Mohammad Yohan Firmansyah yang dikonfirmasi TIMES Indonesia, Jumat (27/9/2024), mengaku hingga saat ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur belum mendaftarkan para petugas penyelenggara Pemilu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi hingga saat ini pihak KPU Kabupaten Sumba Timur belum mendaftarkan petugas Pemilukada untuk menjadi peserta Jamsostek,” katanya.
Menurut Yohan, hak-hak pekerja yang terlibat dalam proses penyelenggara Pemilukada haruslah terpenuhi kerena bercermin dari pengalaman Pemilu sebelumnya, di mana para petugas menghadapi berbagai potensi risiko selama menjalankan tugas.
Ia menjelaskan, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sejumlah Kementerian dan Lembaga diwajibkan untuk menjamin perlindungan pekerja dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Salah satunya jaminan perlindungan pekerja terhadap penyelenggara Pemilukada,” jelasnya.
Yohan menyebut, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal. Karena itu, jika terjadi penyelenggara pemilu yang terdaftar sebagai peserta mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian akan mendapatkan layanan dan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur Marthen Tanggu Rami yang dihubungi via pesan WatsApp saat ditanya terkait hak-hak penyelenggara pemilu untuk menjadi peserta Jamsostek sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
Ia mengatakan, dalam perencanaan itu kami akan siapkan santunan kecelakaan kerja bagi penyelenggara pemilu atau Badan Adhoc namun hal ini kami akan koordinasikan dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur.
“Yah, ketentuan ini kami hanya santunan kecelakaan kerja saja yang kita siapkan untuk penyelenggara yang akan dibayar langsung dari KPU,”sebutnya.
Selanjutnya ketika ditanya, alasan mengapa proses Jamsostek terhadap penyelenggara atau Badan Adhoc tidak melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya belum memberikan penjelasan hal itu. (*)
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |