TIMES BAJAWA, SUMBA TIMUR – Hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sumba Timur menemukan kasus pemotongan gaji guru yang diduga dilakukan oknum DW, mantan bendahara Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (DPPO) Kabupaten Sumba Timur.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Timur Yulius Marahongu mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan sudah disampaikan ke Bupati Sumba Timur selaku kepala daerah. Bupati diminta untuk menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah kepada yang bersangkutan guna menyelesaikan kewajiban ganti kerugian kas daerah sesuai hasil audit Inspektorat.
“Jadi dari hasil audit investigasi itu, Bupati memerintahkan oknum mantan bendahara Dinas PPO wajib mengembalikan kerugian keuangan daerah berdasarkan hasil temuan Inspektorat dalam jangka waktu 60 hari,” kata Yulius, Kamis (16/5/2024).
Yulius menyampaikan bahwa DW pasca menerima surat perintah Bupati Sumba Timur pada 2 Mei 2024 telah menyetor sebesar 40 persen dari total kerugian kas daerah yang mencapai sekitar Rp200 juta.
“Dari kerugian tersebut oknum mantan bendahara Dinas PPO juga sanggup mengembalikan atau menyetor kerugian kas daerah yang ditimbulkan atas pernyataannya di surat pernyataan kesanggupan sebagai iktikad baiknya. Jadi yang sudah disetor itu sudah 40 persen,”papar Yulius.
Ia menjelaskan, sebelum Inspektorat melakukan audit, tim auditor melakukan ekspose perkara pasca menerima laporan dari Kepala Dinas PPO Kabupaten Sumba Timur sejak 6 Desember 2023.
Tim audit juga melakukan pemeriksaan transaksi keuangan dan gaji yang dilakukan DW sejak menjabat pada Agustus 2020 hingga November 2023. Adapun tenaga pendidik dan kependidikan yang dikelola oleh bendahara Dinas PPO Sumba Timur sebanyak 1.743.
“Tentu oknum mantan bendahara ini melalukan pembayaran transfer gaji guru yang dicairkan oleh Badan Keuangan Daerah kemudian menyetor ke bank penyalur gaji guru dan tenaga pendidik se-Kabupaten Sumba Timur,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas PPO Kabupaten Sumba Timur Erwin Pasande mengakui kasus tersebut telah dilaporkan untuk diinvestigasi terkait pemotongan gaji guru ASN ke Inspektorat.
“Benar, atas kejadian pemotongan gaji guru selama beberapa bulan oleh oknum mantan bendahara DPPO Sumba Timur ini kemudian dilaporkan oleh pihak Bank NTT. Sekarang sudah diproses oleh Inspektorat,” tegas Erwin. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Inspektorat: Mantan Bendahara DPPO Sumba Timur Wajib Ganti Kerugian Kas Daerah
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |